Selamatkan Indonesia dengan Cerdas dan Tegas dari Kooptasi asing yang telah mengeskploitasi segala potensi aset Sumber Daya Alam Kita, sebagaimana diamanatkan oleh pasal 33 UUD 1945.
Cerdas dalam mencermati Kebijakan Makro Ekonomi negara, Kritis dan Kontrol secara Aktif proses pembahasan RUU menjadi UU (Legislasi) di DPR -RI di berbagai bidang, khususnya bidang ekonomi dan politik, dari sinilah intervensi asing dimulai.
Saat ini sudah 78 UU yang dihasilkan DPR merupakan produk campur tangan asing.
Selamatkan INDONESIA kita...!!
Oleh : Standarkiaa Latief
Indie for Freedom
Waspadai pengaruh Barat dan Timur Tengah
Sudah saatnya kita menggali kembali EKSISTENSI BUDAYA BANGSA KITA SENDIRI
Jumat, 05 Agustus 2011
Selamatkan Indonesia
Selasa, 26 Juli 2011
Kehancuran Ekonomi Indonesia
Kehancuran ekonomi Indonesia adalah soal waktu, karena secara sistematik kekuasaan negara telah memelihara dan membiarkan kejahatan "Kerah Putih" beroperasi secara bebas, dengan melakukan kejahatan korporasi di berbagai sektor ekonomi nasional.
Untuk itu perlu secara simultan memperkuat konsolidasi 'Civil Society' di berbagai sektor kehidupan masyarakat, guna menyikapi kondisi ketatanegaraan, sebagai koreksi total untuk perubahan yang lebih baik.
Standarkiaa Latif
Source : Indonesia Mandiri
Untuk itu perlu secara simultan memperkuat konsolidasi 'Civil Society' di berbagai sektor kehidupan masyarakat, guna menyikapi kondisi ketatanegaraan, sebagai koreksi total untuk perubahan yang lebih baik.
Standarkiaa Latif
Source : Indonesia Mandiri
Senin, 17 Agustus 2009
Konsep Mandiri dalam Kemerdekaan
Beberapa poin penting dalam Kemandirian Bangsa ini, antara lain:
Ke empat Poin tersebut diatas, Mudah untuk Diucapkan tetapi Sulit untuk Diterapkan
Untuk itulah, perlu adanya Gerakan Moral dan bukan Gerakan Politik.
Gerakan Politik (Reformasi) sudah terbukti semakin Korup-nya para Politisi Politikus
Dengan Gerakan Moral, semoga kita akan mendapatkan Politisi Negarawan
- Kembali ke UUD 45
- Melaksanakan Ekonomi dan Politik berdasarkan Pancasila dan UUD 45
- Lepas dari penjajahan Budaya Asing, baik Budaya Barat maupun Budaya Timur Tengah
- Menghapus UU yang masih berorientasi pada peninggalan UU Kolonial, dan menggantikannya dengan UU produk dalam negeri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Ke empat Poin tersebut diatas, Mudah untuk Diucapkan tetapi Sulit untuk Diterapkan
Untuk itulah, perlu adanya Gerakan Moral dan bukan Gerakan Politik.
Gerakan Politik (Reformasi) sudah terbukti semakin Korup-nya para Politisi Politikus
Dengan Gerakan Moral, semoga kita akan mendapatkan Politisi Negarawan
Jumat, 14 Agustus 2009
Ganti UU Kolonial dengan UU Produk Dalam Negeri
Agar Hukum di Indonesia berjalan dengan logika Pancasila dan UUD 1945, maka perlu penggantian UU yang masih berorientasi pada peninggalan UU Kolonial
Beberapa hal yang perlu diganti adalah:
Pasal-pasal dan ayat-ayat yang memberikan previlage pada penegak hukum. Jadi intinya, Penegak Hukum terikat pada hukum. Sebagai contoh: jika polisi salah tangkap, apalagi sudah memvonisnya, maka Penegak Hukum tersebut wajib pula untuk dikenai hukuman yang setimpal dengan penderitaan obyek salah tangkap tersebut.
Pasal-pasal dan ayat-ayat yang memberikan previlage pada penguasa. Jadi intinya, pengusaha terikat pada hukum. Sebagai contoh: jika seorang pejabat yang mengesahkan Peraturan Daerah, ternyata Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Apalagi, kalau penerapan Peraturan tersebut sudah menimbulkan korban, maka Penguasa tersebut wajib pula untuk dikenai hukuman yang setimpal dengan penderitaan masyarakat yang terkana dampak peraturan tersebut.
Beberapa hal yang perlu diganti adalah:
Pasal-pasal dan ayat-ayat yang memberikan previlage pada penegak hukum. Jadi intinya, Penegak Hukum terikat pada hukum. Sebagai contoh: jika polisi salah tangkap, apalagi sudah memvonisnya, maka Penegak Hukum tersebut wajib pula untuk dikenai hukuman yang setimpal dengan penderitaan obyek salah tangkap tersebut.
Pasal-pasal dan ayat-ayat yang memberikan previlage pada penguasa. Jadi intinya, pengusaha terikat pada hukum. Sebagai contoh: jika seorang pejabat yang mengesahkan Peraturan Daerah, ternyata Peraturan Daerah tersebut bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45. Apalagi, kalau penerapan Peraturan tersebut sudah menimbulkan korban, maka Penguasa tersebut wajib pula untuk dikenai hukuman yang setimpal dengan penderitaan masyarakat yang terkana dampak peraturan tersebut.
Sabtu, 14 Juli 2007
Gambar-gambar Indonesia Mandiri
Langganan:
Postingan (Atom)